Menulis Maluku Utara, tidak lepas dari sebuah kondisi beragam yang dibungkus dengan kekuatan etnisitas feodal yang sangat kuat. Jika ditilik secara kesejarahan, Kawasan-kawasan yang melingkupi daerah administrative maluku utara, tumbuh dari semangat pertarungan kekuasaan yang sangat kuat untuk melakukan penaklukan. Kita semua tau tentang sejarah raja-raja yang ada di maluku utara, mampu melakukan ekspansi kekuasaan yang sangat besar di daerah-daerah sekitarnya. Penaklukan dan siasah politik yang luar biasa hebat juga dilancarkan oleh raja-raja saat colonial kemudian singgah dan tergiur dengan kekayaan yang dimiliki kawasan deretan pulau ini.
Dari spirit etnisitas yang cukup beragam ini, mengkaji maluku utara dengan menggunakan kaca mata tafsir kontemporer, sudah tentu kita memerlukan energi yang tidak sedikit. Karena, seluruh etnis yang ada di Maluku utara, memiliki sejarah panjangnya masing-masing. Dan nilai-nilai ini sampai sekarang seakan menghegemoni kehidupan sosial masyarakat Maluku Utara. Jika kita tarik lebih jauh lagi, memang sejarah terbantuknya Maluku Utara dalam satu kesatuan administrative, mengundang banyak sekali tafsir, baik secara sosiologis mau pun kultural. Latar belakang sejarah yang cukup panjang dari masing-masing etnis tersebut, bisa dengan fundamental membedakan satu etnis dengan etnis yang lainnya di Maluku Utara. Orang Patani punya kecendrungan yang sangat berbeda dengan orang Tidore. Begitu pun orang Makeang sangat jauh kecendrungannya dengan orang Galela dan seterusnya. Beda yang cukup fundamental tersebut, mau tidak-mau menjadi catatan yang cukup membingungkan dalam koridor demokratisasi kekinian.
Konsep konsutisional yang menggiring proses bernegara saat ini, menyiratkan sebuah proses demokrasi yang sangat liberal secara ideal. Dengan sendirinya kekuatan heterogenitas yang sangat fundamental di Maluku Utara, sama sekali tidak mendapat ruang yang special. Sementara hal ini adalah sebuah kebutuhan yang mendesak untuk di realisasikan atau di rombak ditataran masyarakat. Memang ini menjadi hal yang biasa-biasa saja di sebuah komunitas yang baru akan belajar banyak tentang, apa yang disebut demokrasi. Namun jika ini tidak terbaca dengan baik, maka heterogenitas yang seharusnya menjadi kekayaan yang cukup tinggi dalam kebersaman, malah akan menjadi boomerang yang cukup mengancam konsolidasi mapan di Maluku Utara.
Hal ini cukup gencar terjadi di Maluku Utara sehingga memberikan catatan buruk dalam sejarah perkembangannya. Kerusuhan yang pernah meluluh lantahkan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang ada di maluku utara, merupakan gambaran yang cukup jelas, bagi kita. Memang dari beberapa kajian konflik horizontal yang pernah terjadi, tidak melulu hadir dari kekuatan ekslusif masing-masing etnis, melainkan lebih kepada modifikasi politik kekuatan elit. Namun ini gambaran yang cukup jelas bagi rapuhnya kekuatan konsolidasi di Maluku Utara, juga diperkuat oleh karakteristik elit yang feodal dan tidak cerdas dalam koridor politik. Pemilihan Gubernur-wakil gubernur dengan sistim parlemen kemarin, juga cukup memberikan referensi, bahwa isu-isu yang menyebabkan heterophopia (takut akan keberagaman) sangat gampang untuk disulut dan menjadi ancaman bagi konsolidasi lokalitas Maluku Utara.
Ketakutan akan keberagaman yang terpelihara di Maluku Utara ini, menjadi ancaman yang paling rill bagi keberlangsungan proses demokratisasi di Maluku Utara. Sementara tidak ada perangkat rill bagi pengakomodiran penyelesaian kondisi ini. Walau hanya sebatas symbol, Maluku Utara tidak memiliki slogan kerukunan dan pengakuan keberagaman secara kedaerahan. Hal ini menunjukan bahwa, terpeliharanya kondisi ini, tidak lepas dari peran elit yang sengaja atau tidak, sudah memelihara kondisi ini untuk menggapai kepantingan politik dari masyarakat. Spirit untuk lebih baik pada koridor perbedaan, memang harus hadir dari semangat masyarakat yang paling bawah dan mengkristal di tingkatan elit. Namun hal ini tidak akan terjadi jika karakteristik elit masih menunjukan kecendrungan yang negative dalam upaya pengakodiran kesadaran untuk bersama oleh masyarakat. Misalnya proses nepotisme masih sangat gencar di Maluku Utara. Semangat urus pemerintah yang seperti ini, menghadirkan anomali-anomali kekuasaan yang beruntun. Misalnya penegakan hukum yang lemah, proses korupsi yang terang-terangan, berakibat pada pelambatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat kemudian akan lemah secara politik, birokrasi menjadi hambatan utama bagi proses transparansi pemerintahan, hukum hanya pada skala prioritas bukan pada substansi efek jera, misalnya penumpasan korupsi yang tebang pilih dan sangat politis dalam proses penyelesaiannya. Akibatnya ada yang masuk penjara sebagai kambing hitam, tapi ini tidak menimbulkan kecendrungan yang lebih baik, tapi malah memberi keleluasaan yang seluas-luasnya bagi pelaku utama korupsi.
Tulisan ini tidak bermaksud mengkritik pemerintahan saat ini secara sepesifik, tapi lebih penting lagi, melihat Maluku Utara dalam proses Pilkada 2007 dan perjalanannya 5 tahun selanjutnya. Namun juga tidak memberikan catatan raport yang sempurna bagi pemerintahan saat ini, yang kalau bisa diibaratkan membangun diatas punging-puing kehancuran. Secara kasuistik beberapa profinsi baru di Indonesia, seperti gorontalo sangat berbeda dengan Maluku Utara yang punya interes-interes kesejarahan yang secara kekinian, menyebabkan bias dalam perjalannya dalam menggapai konsolidasi utuh untuk pencapaian demokrasi secara substansial.
Ada beberapa standarisasi yang harus kita rancang secara ideal demi tercapinya konsolidasi utuh di Maluku Utara, yang nantinya berimplikasi pada pencapaian demokratisasi sesunguhnya. Secara akademik suatu kawasan administrasi kedaerahaan, bahkan Negara secara universal, disebut demokrasi jika mencapai beberapa indikator dan prasyarat sebagaimana studi komparative yang dilakukan oleh Guilermo O’ Donnell dkk. Konsolidasi demokrasi diitentukan oleh dua hal yaitu ketika demokrasi diterima dan disepakati sebagai satu-satunya prosedur yang absah dan legitimed (the only one game in town) dan yang kedua ketika demokrasi secara substantif telah terlembaga dan menjalankan kinerjanya secara optimal, karena itu, dua hal inilah yang akan diuji dalam dimensi politik di Mluku Utara. Apakah komitmen untuk menjadikan demokrasi sebagai satu-satunya prosedur yang absah telah terbangun diantara seluruh elemen di Maluku Utara dan bagaimana kinerja sistem demokrasi di Maluku Utara? Apakah telah menempatkan kedaulatan dan kepentingan rakyat diatas segala-galanya?
Sementara untuk dimensi ekonomi dalam kriteria demokrasi ekonomi adalah ketika pemenuhan hak sosial ekonomi masyarakat terpenuhi dan ketika keadilan baik distribusi pendapatan maupun distribusi penguasaan asset terpenuhi. Dalam jangka pendek, keberhasilan dimensi ekonomi dalam transisi dilihat dari indikator pemenuhan hak sosial ekonomi masyarakat, pemberantasan kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran dan pertumbuhan. Karena itu, pertanyaannya adalah apakah masyarakat Maluku Utara telah terpenuhi hak-hak sosial ekonominya yang juga tercantum dalam konstitusi dan bagaimana angka kemiskinan dan pengaguran di Maluku Utara. Apabila hal tersebut terpenuhi, maka boleh disimpulkan bahwa transisi ekonomi menuju demokrasi ekonomi sudah berada pada jalur yang tepat.
Sementara bidang hukum dianggap penting dalam analisis demokrasi di Maluku Utara, karena salah satu prasyarat dalam fase awal terbenuknya demokrasi adalah komitmen dari semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai satu-satunya dasar yang mengatur tata hubungan semua elemen dalam sebuah negara/daerah. Hukum harus ditegakkan secara adil sehingga asas kepastian dan keadilan hukum dapat termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, pertanyaan penting untuk evaluasi hukum disini adalah seberapa besar komitmen pemerintahan hari ini untuk memberantas pelanggaran hukum yang terjadi.
Indikator ini yang kemudian bisa menjadi standarisasi idel bagi kita untuk dapat merangkai masyarakat Maluku Utara yang demokratis kedepan. Pilkada 2007 adalah sebuah saluran demokrasi yang seharusnya tidak bisa dipahami pada tahapan Prosudural demokrasi saja, tapi lebih kepada makna substansi demokrasi yang akan mengkondisikan terpenuhinya indikator-indokator diatas. Sehingga perdebatan pada proses pilkada tidak melulu menyoroti penyelenggara pemilu (KPUD) atau seberapa besar kekuatan sudah terakumulasi. Tapi lebih kepada seberapa besar niatan politik pada kandidat (yang menurut catatan adalah pemain lama) dan seberapa besar kesadaran masyarakat dalam mengupayakan pencapaiaan demokrasi sesungguhnya. Akan ada proses selektif secara politis ketika pesta demokrasi kedaeraan ini diselenggarakan. Bagaimana kemudian Pilkada yang penyelnggarannya tidak lebih dari 2 bulanan ini bisa menentukan Maluku Utara yang lebih baik pada perjalanannya 5 tahun mendatang.
Hal ini harus benar-benar dikondisikan menjelang pilkada 2007. Mengingat Maluku utara adalah sebuah daerah yang jika dimenej dengan kekuatan kebersaman (kosolidasi demokratis yang utuh) yang baik, akan menjadi wilayah yang mampu mengalahkan daerah mana pun di bumi pertiwi, dalam koridor otonomisasi daerah. Dalam beberapa penelitian pertambangan misalnya mengungkapkan, data yang cukup menggairahkan terkait dengan potensi pertambangan Maluku utara yang sungguh masih sangat perawan dari proses eksploitasi investasi pertambangan (meski sudah ada yang masuk dan ada juga yang baru akan masuk). Dengan kata lain masih banyak potensi kekayaan pertambangan yang masih tersimpan diseantero Maluku Utara. Belum lagi kekuatan kelautan yang cukup potensial secara Internasional, membuat maluku utara bagai gadis cantik yang siap diserbu investor-investor dalam skala Internasional. Kondisi pertanian yang juga menjanjikan dan kultur bertanam yang sangat tinggi ditingkatan masyarakat, bisa membuat Maluku utara sebagai salah satu lumbung pangan terbesar sedunia. Kajian kontemporer ini diperkuat lagi oleh catatan-catatan sejarah, yang menulis tentang ketergiuran para kolonial untuk merampas habis sumber daya alam yang terkandun di dalam bumi Maluku Utara.
Peluang untuk pengembangan daerah dalam koridor otonomisasi daerah ini bisa dikembangan dengan cepat di tanah Maluku Utara jika tidak tergangu oleh penyakit heteropobia (takut akan keberagaman) yang saat ini dominan menyelimuti kehidupan bermasyarakat kita. Keberagaman masih di pahami sebagai sebuah ancaman yang sangat berarti antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Apalagi beberapa tahun terakhir potensi ekonomi yang cukup besar di Maluku Utara, sudah mulai dilirik oleh orang-orang luar dan menjadi tujuan utama si pencari hidup (perpindahan penduduk dari daerah lain). Heterophobia ini juga menjadi ancaman bagi identitas kedirian masyarakat lokal, nantinya. Beberapa kasus yang bisa kita liat dari di Papua misalnya, heterophobia akan mengkondisikan masyarakat lokal terus-terusan akan berkonflik dengan sesama etnis asli di daerah, dan melemahkan prouktifitas masyarakat lokal. Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar bagi pendatang untuk menguasai sektor-sektor strategis di Maluku Utara. Ini akan mendiskreditkan masyarakat lokal pada wilayah pengembangan produktifitas dan memandekkan pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal.
Heterophobia bisa dinegasikan dengan cara membangun kesadaran msyarakat tentang identitas kedirian yang beragam namun satu. Keberagaman yang sudah terjadi sejak turun temurun, harus dimenej menjadi sebuah point penting untuk membangun demokrasi substansial secara kontemporer. Kesadaran ini secara strategis bisa dibangun dengan menstimulus isu pada kepentingan bersama dan pendikotomian musuh bersama dalam keberagaman (kesejahteraan dan kemiskinan sebagai musuh). Sebenarnya masyarakat, memiliki kearifan lokal pada wilayah menafsir kebersamaan dalam keberagamaan. Misalnya saja diera primitif, kita sangat tau bahwa ada upaya-upaya bersama menunbangkan penjajahan. Ada upaya-upaya bersama untuk melakukan peningkatan kesejahteraan dengan cara bercocok tanam bersama. Hal ini yang harus terinspirasikan oleh seluruh elemen masyarakat baik di tingkatan elit mau pun masyarakat yang paling bawah, untuk menanggapi instrumen-instrumen politik kontemporer, misalnya pilkada. Sehingga pilkada, yang diramu dalam tafsir yang sudah sangat rasional, ditanggapi dengan cara-cara yang irasional (kekacauan, konflik SARA, klaim minoritas-mayoritas). Sehingga masyarakat kemudian memilih tokoh bukan atas dasar spirit takut akan yang lain (heterophobia) dari kelompoknya. Misalnya pilihan ditentukan lebih pada interes kesukuan, interes genetik dan interes agama. Tapi pilihan masyarakat harus lahir dari kesadaran berdemokrasi yang substansial. Misalnya pada pertimbangan profil, pertimbangan perumusan program, pertimbangan perbaikan dan pertimbangan perubahan.
2007 akan menjadi lintasan yang akan menyejarah sepanjang kehidupan bermasyarakat di Maluku Utara. Pertanyaannya? Lintasan apa yang akan terangkai dalam sejarah nanti.......?
Juli 10, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar